Kembalikesehatan

: IKAT Aceh Minta Penundaan Pembatasan JKA untuk Desil 8-10

Penulis

serambinews.com

Tanggal

01 Mei 2026

: IKAT Aceh Minta Penundaan Pembatasan JKA untuk Desil 8-10

IKAT Aceh mengajukan permohonan kepada Pemerintah Aceh untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 yang membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) hanya untuk desil 6 dan 7, sehingga mengeluarkan kelompok desil 8–10 dari cakupan manfaat. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Mei 2026 dan segera menimbulkan antrean panjang di kantor Dinas Dukcapil serta perubahan data administrasi di kalangan masyarakat.

Dampak Sosial dan Administrasi

  • Desil 8–10 (sekitar 30 % penduduk Aceh) tidak lagi mendapat manfaat JKA sejak Pergub 2/2026 berlaku.
  • Antrean di kantor Dukcapil melambung sejak sebelum jam operasional, dengan ratusan warga datang masing‑masing hari untuk administrasi.
  • Beberapa warga beralih status pekerjaan menjadi buruh harian lepas atau memisahkan Kartu Keluarga untuk masuk desil yang dianggap lebih rendah.
  • IKAT menemukan kasus ibu janda dengan ekonomi menengah yang just masuk desil 10, menunjukkan ketidakakuratan penentuan desil.
  • Keluarga PNS yang anaknya berusia di atas 25 tahun terpaksa memisahkan Kartu Keluarga agar tetap dapat JKA, menambah beban administrasi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.