Kembalikesehatan

Warga Aceh antre panjang dukcapil setelah JKA dibatasi desil 8-10

Penulis

serambinews.com

Tanggal

01 Mei 2026

Warga Aceh antre panjang dukcapil setelah JKA dibatasi desil 8-10

IKAT Aceh menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebagai langkah yang problematik karena mengurangi cakupan dari universal menjadi hanya desil 6 dan 7, sehingga desil 8–10 tidak lagi mendapat manfaat.

Sejak penetapan per 1 Mei 2026, masyarakat mulai mengantri panjang di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengubah data administrasi, termasuk mengubah status pekerjaan menjadi "buruh harian lepas" demi masuk kategori desil yang dianggap lebih rendah.

Dampak Sosial dan Administrasi pada Masyarakat Aceh

  • Desil 8–10 dikeluarkan dari JKA, menurunkan akses layanan kesehatan untuk sekitar 40% penduduk berdasarkan distribusi pendapatan.
  • Antrean di Dukcapil terlihat sejak sebelum jam operasional, menunjukkan tingkat keluhan dan kerusakan administratif yang tinggi.
  • Beberapa warga merubah KK atau status pekerjaan menjadi buruh harian lepas untuk masuk desil yang dianggap lebih rendah, padahal kondisi ekonomi sebenarnya tidak berubah.
  • Contoh kasus: IRT janda masuk desil 10, sementara keluarga PNS dengan anak >25 tahun memisahkan KK untuk mengelola kategori desil.
  • IKAT Aceh menuntut transparansi dalam mekanisme penentuan desil dan revisi menyeluruh kebijakan agar sesuai dengan prinsip keadilan (al-‘adl) dan kemaslahatan (al-maslahah) dalam syariat Islam.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.