News
Qanun Disabilitas Aceh Belum Optimal, Fasilitas Publik dan Penanganan Bencana Masih Terbatas
2 jam yang lalu
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dinilai belum berjalan optimal. Ketua Komisi V DPRA, Rijaluddin, menyoroti keterbatasan implementasi, terutama dalam fasilitas publik dan penanganan bencana.
Menurut Rijaluddin, minimnya sosialisasi qanun menjadi penyebab utama belum optimalnya implementasi di lapangan. Anggaran inklusi dalam penanganan bencana juga belum diaudit karena belum adanya laporan menyeluruh dari pemerintah.
Keterbatasan Implementasi
- Fasilitas publik: Banyak fasilitas umum belum menyediakan akses khusus bagi disabilitas.
- Penanganan bencana: Disabilitas belum menjadi prioritas, bantuan seringkali hanya berdasarkan rasa kemanusiaan.
- Sosialisasi: Banyak pihak tidak menerapkan regulasi karena ketidaktahuan.
Langkah ke Depan
- Sosialisasi masif: Komisi V mendorong pemerintah untuk melakukan sosialisasi hingga ke daerah.
- Sederhanakan akses bantuan: Proses administrasi dan akses bantuan bagi disabilitas perlu disederhanakan.
- Audit anggaran: DPRA belum dapat melakukan audit karena belum adanya laporan menyeluruh dari pemerintah.
