News
Petugas Haji Aceh Bekali Diri Hadapi Skenario Keberangkatan di Tengah Konflik Timur Tengah
6 jam yang lalu
Petugas haji di Banda Aceh mendapatkan pembekalan dari Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, untuk menghadapi pelaksanaan ibadah haji tahun 2026. Pembekalan ini bertujuan memastikan pelayanan haji berjalan bersih, lancar, aman, nyaman, dan amanah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Mulyadi Nurdin menekankan bahwa petugas Kloter merupakan ujung tombak pelayanan bagi jemaah haji. Mereka akan mendampingi jemaah dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air. Pembekalan mencakup peran dan tugas petugas, serta koordinasi antar petugas selama perjalanan haji.
Skenario Keberangkatan di Tengah Konflik Timur Tengah
- Prioritas Keselamatan Jamaah: Pemerintah menyiapkan beberapa skenario keberangkatan haji, termasuk mitigasi rute penerbangan untuk menghindari daerah konflik dan diplomasi tingkat tinggi untuk menjamin keselamatan jemaah.
- Mitigasi Rute Penerbangan: Jika konflik berlanjut, Kementerian Haji dan Umrah akan mengalihkan rute penerbangan agar tidak melewati daerah yang berkonflik.
- Pembatalan Keberangkatan: Jika risiko keselamatan jemaah terlalu tinggi, pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan keberangkatan haji.
- Diplomasi Tingkat Tinggi: Pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan memantau perkembangan di Arab Saudi untuk memastikan keselamatan jemaah.
Peran dan Tugas Petugas Haji
- Pembimbing Ibadah: Petugas Kloter bertanggung jawab untuk mendampingi jemaah dari keberangkatan hingga kembali ke tanah air.
- Koordinasi Antar Petugas: Petugas diimbau untuk berjalan dalam satu saf, satu semangat, satu instruksi, satu komando, satu irama, dan satu tujuan, yaitu memberikan kenyamanan dan keamanan bagi jemaah haji.
- Tugas dan Fungsi: Pembekalan mencakup peran dan tugas petugas di setiap tahapan perjalanan haji, mulai dari asrama haji, di pesawat, di bandara kedatangan, selama di Madinah dan Mekkah, hingga proses pemulangan jemaah.
Penguatan Pengawasan dan Evaluasi
- Fungsi Inspektorat: Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah memiliki mandat untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
- Dasar Hukum: Pembentukan Inspektorat Jenderal didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
- Integritas Pelayanan: Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf, serta Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menekankan pentingnya integritas dalam seluruh proses pelayanan haji.
