Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar di Aceh Hingga 50 Liter per Hari

1 jam yang lalu

Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk setiap kendaraan roda empat. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa batas 50 liter per hari sudah mencukupi kebutuhan kendaraan pribadi. Kebijakan ini sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.

Detail Kebijakan

  • Pertalite (RON 90) untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
  • Biosolar bagi kendaraan roda empat juga dibatasi dengan ketentuan serupa.
  • Kendaraan angkutan umum dengan kapasitas lebih besar diberikan batas yang lebih tinggi, hingga 80 liter per hari.
  • Kendaraan roda enam atau lebih, seperti truk, diberikan batas hingga 200 liter per hari.
  • Pembatasan ini juga mencakup kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.

Dampak dan Harapan

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pengawasan distribusi BBM subsidi sekaligus mencegah penyalahgunaan di lapangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memberatkan sektor transportasi umum maupun logistik.

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar di Aceh Hingga 50 Liter per Hari