KembaliBerita

Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Warga Aceh Kelas Menengah Terdampak

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

21 April 2026
Iuran BPJS Kesehatan Naik 2026, Warga Aceh Kelas Menengah Terdampak

Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 untuk mengatasi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Kenaikan ini akan berdampak pada warga kelas menengah di Aceh yang membayar iuran secara mandiri, sementara kelompok miskin tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa iuran JKN idealnya dievaluasi setiap lima tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan. Penyesuaian tarif akan bergantung pada pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai di atas 6%. Aturan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Dampak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

  • Kenaikan iuran akan berpengaruh pada warga kelas menengah ke atas yang membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan.
  • Kelompok miskin (desil 1-5) tetap ditanggung pemerintah melalui skema PBI.
  • Penyesuaian tarif akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6%.
  • Aturan saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan skema iuran yang dibagi dalam beberapa aspek.

Skema Iuran BPJS Kesehatan

  • Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  • Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
  • Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan.
  • Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan.
  • Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website