Pemerintah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Aceh, akan dicairkan paling cepat pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulanan penuh, termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan meringankan kebutuhan para ASN di pertengahan tahun 2026. Namun, isu efisiensi anggaran masih dalam pembahasan, mengingat gejolak perang Timur Tengah yang mempengaruhi kebijakan keuangan pemerintah.
Detail Besaran Gaji ke-13
- Gaji ke-13 mencakup: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
- Besaran berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan instansi masing-masing.
- Pemerintah menanggung PPh Pasal 21 bagi pekerja bergaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026.
Ketentuan untuk Non-ASN
- Pimpinan lembaga: sekitar Rp31,4 juta
- Wakil pimpinan: Rp29,6 juta
- Anggota/sekretaris: Rp28,1 juta
- Eselon I: Rp24,8 juta
- Eselon II: Rp19,5 juta
- Eselon III: Rp13,8 juta
- Eselon IV: Rp10,6 juta
Pendidikan Non-ASN
- SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
- D-II/D-III: Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
- D-IV/S1: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2/S3: Rp7,7 juta – Rp9 juta
Isu Efisiensi Anggaran
- Pemerintah masih membahas kemungkinan efisiensi anggaran, termasuk gaji ke-13 ASN.
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta publik untuk menunggu hasil kajian yang sedang berjalan.
- Isu pemotongan gaji pejabat negara masih menjadi spekulasi dan belum ada keputusan resmi.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

