Polres Aceh Jaya membentuk Komunitas Masyarakat Peduli Api di Desa Lueng Gayo, Kecamatan Teunom, sebagai langkah strategis untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan rawa gambut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pekebun, terhadap bahaya karhutla dan pentingnya pencegahan berbasis partisipasi.
Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo, menyatakan bahwa pembentukan komunitas ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Aceh dalam menghadapi ancaman cuaca ekstrem yang berisiko memicu kebakaran. Desa Lueng Gayo memiliki karakteristik lahan gambut yang sangat rentan terbakar, sehingga diperlukan langkah preventif yang melibatkan peran aktif masyarakat.
Langkah-Langkah Pencegahan Karhutla
- Pembentukan Komunitas Peduli Api: Melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla.
- Pembangunan Embung Air: Sebagai sumber cadangan untuk pemadaman dini.
- Patroli Terpadu: Meningkatkan pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga lingkungan.
- Penyuluhan dan Edukasi: Mengingatkan masyarakat tentang dampak pembakaran lahan dan konsekuensi hukumnya.
Kapolres Aceh Jaya menegaskan bahwa praktik pembakaran lahan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dan segera melaporkan titik api atau potensi kebakaran kepada aparat terdekat.
Diharapkan, melalui pembentukan Komunitas Masyarakat Peduli Api, potensi karhutla di Kecamatan Teunom yang didominasi lahan gambut dapat ditekan, sekaligus memperkuat sinergitas antara aparat dan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

