News
Jaksa Buru Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslih Subulussalam
4 jam yang lalu
Jaksa Kejari Subulussalam menetapkan DE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslih. DE, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Panwaslih, saat ini sedang diburu karena mangkir dari panggilan penyidik. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Sebelumnya, empat tersangka lain telah ditahan, termasuk pimpinan dan anggota Panwaslih. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kronologi Kasus
- Penyidikan dimulai sejak Juni 2025.
- Empat tersangka telah ditahan sejak Januari dan Februari 2026.
- DE ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum hadir saat dipanggil.
- Jaksa sedang memproses DE untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dampak Kasus
- Kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.
- Kasus ini melibatkan aparatur sipil negara dan pengelola keuangan Panwaslih.
- Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
