Kejaksaan Negeri Nagan Raya melaksanakan eksekusi uqubat cambuk di depan umum terhadap lima orang terhukum perkara jinayat. Pelaksanaan dilakukan di halaman kantor Kejari Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, setelah surat perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diterima.
Detail Hukuman dan Proses Eksekusi
- YR (43 tahun) terpidana pemerkosaan: inizialmente 125 cambuk, setelah dikurangi masa penahanan 256 hari menjalani 116 cambuk.
- MJ (22 tahun) terpidana zina dengan anak: inizialmente 100 cambuk hukuman hudud ditambah 40 bulan penjara; tidak disebutkan pengurangan cambuk.
- TJ (35 tahun) terpidana pelecehan seksual: inicialmente 35 cambuk, setelah dikurangi masa penahanan 183 hari menjalani 28 cambuk.
- DR (21 tahun) dan AD (23 tahun) terpidana judi (maisir): masing‑masing divonis 10 cambuk, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari menjalani 6 cambuk.
Reaksi Otoritas dan Harapan Masyarakat
- Tim medis Rumah Sultan Iskandar Muda Nagan Raya melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum eksekusi untuk memastikan kondisi fisik layak.
- Pelaksanaan dijelaskan sebagai aman, tertib, dan kondusif oleh Kasubsi I Kejari Nagan Raya, Yuna Annisa.
- Kejaksaan mengekharapkan eksekusi ini menjadi pelajaran agar masyarakat mentaat dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
Poin Penting
- Eksekusi mencakup 5 kasus jinayat dengan variasi jumlah cambuk.
- Nama-nama terpidana dan jumlah cambuk setelah pengurangan secara jelas disebutkan.
- Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh rumah sakit lokal sebelum hukuman diterapkan.
- Pernyataan otoritas menegaskan keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan.
- Harapan pihak kepolisian adalah meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap qanun.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.