Kembalihukum

Warga Aceh Utara dihadapkan Tuntutan Fidusia Sepeda Motor Rp51 Juta

Penulis

serambinews.com

Tanggal

24 Apr 2026

Warga Aceh Utara dihadapkan Tuntutan Fidusia Sepeda Motor Rp51 Juta

Warga Aceh Utara dihadapkan pada Dua Tuntutan Perdata dan Pidana Terkait Fidusia Sepeda Motor

Di Lhokseumawe, jaksa meminta hukuman penjara masing-masing dua tahun bagi Naz dan anaknya Ilham Ahmad karena diduga mengalihkan dua unit sepeda motor yang dijamin fidusia. Kasus ini melibatkan kredit bermotor dengan total kerugian bagi PT FIFGroup Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 51,16 juta.

Latar Belakang Kasus Fidusia di Aceh Utara

  • Para terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia dengan mengalihkan kendaraan tanpa persetujuan tertulis.
  • Sebelumnya, terdakwa mengajukan kredit untuk Honda Scoopy Prestige dan Honda Beat Sporty DLX Smart Key pada akhir 2023 dan 2024.
  • Kendaraan tersebut kemudian dijual atau digadai ke pihak ketiga pada Maret 2025 dan April 2025, tanpa izin pemegang hak fidusia.
  • Jaksa juga menyita bukti kontrak dan BPKB serta meminta pengembalian aset ke PT FIFGroup Lhokseumawe.

Konsekuensi Hukum yang Dinantikan

  • Tuntutan pidana mencakup dua tahun penjara dikurangi masa tahanan, ditambah ganti rugi sebesar Rp 51,16 juta kepada perusahaan pembiayaan.
  • Hak penahanan terdakwa Nazrani tetap dituntut, sementara kedua terdakwa juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
  • Putusan akhir akan dikeluarkan oleh majelis hakim dalam sidang berikutnya.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan kontrak kredit dan akibat kerugian finansial terhadap lembaga keuangan di wilayah Aceh Utara.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.