News
3.411 Guru Aceh Utara Terima SK P3K Paruh Waktu Jelang Idulfitri
3 jam yang lalu
Jelang Idulfitri 1447 Hijriah, 3.411 guru dan tenaga kependidikan di Kabupaten Aceh Utara menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. Penyerahan SK ini menjadi kabar menggembirakan bagi ribuan tenaga pendidik yang telah mengabdi di sekolah-sekolah, mulai jenjang TK, SD hingga SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
Proses penyerahan dilakukan secara bertahap dan serentak melalui kepala sekolah di seluruh wilayah Aceh Utara. Penyerahan dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, saat SK diserahkan secara simbolis kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar dan lima sub rayon SMP. Selanjutnya, pada Senin, 16 Maret 2026, penyaluran dilanjutkan kepada para kepala sekolah untuk kemudian diteruskan kepada masing-masing guru dan tenaga kependidikan di sekolah tempat mereka bertugas.
Proses Penyerahan SK
- Penyerahan SK dilakukan secara bertahap dan serentak melalui kepala sekolah.
- Proses dimulai pada 13 Maret 2026 dengan penyerahan simbolis kepada K3S dan sub rayon SMP.
- Penyaluran dilanjutkan pada 16 Maret 2026 kepada para kepala sekolah.
- 3.411 guru dan tenaga kependidikan menerima SK P3K Paruh Waktu.
Dampak dan Harapan
- Kebijakan ini merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pengabdian para guru dan tenaga kependidikan.
- Para penerima SK diharapkan menjaga amanah dan meningkatkan kinerja.
- Status sebagai P3K Paruh Waktu akan dievaluasi secara berkala oleh pemerintah daerah dan pusat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara, Dr (C) Jamaluddin MPd, menyatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan daerah dalam memperjuangkan nasib para guru dan tenaga kependidikan. Ia juga mengingatkan seluruh penerima SK agar menjaga amanah yang telah diberikan dengan terus meningkatkan disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.
