Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menyambut baik pelaksanaan operasi pasar yang digelar Pemerintah Aceh melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh di Pasar Bina Usaha Meulaboh. Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pasar serentak di lima kabupaten/kota di Aceh untuk mengendalikan inflasi dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Bupati Aceh Barat, diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Aceh Barat, Kurdi, menghadiri pembukaan kegiatan tersebut. Kurdi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Aceh atas perhatian yang diberikan kepada masyarakat Aceh Barat melalui program operasi pasar ini.
Komoditas dan Harga
Beberapa komoditas yang disediakan dalam operasi pasar ini antara lain:
- Beras premium kemasan 10 kilogram: Rp 109.000
- Minyak goreng kemasan 2 liter: Rp 33.000
- Telur ayam: Rp 43.000 per papan
- Gula pasir: Rp 14.000 per kilogram
Tujuan dan Manfaat
Kegiatan ini bertujuan untuk:
- Menekan laju inflasi daerah
- Menjaga stabilitas harga bahan pokok di tengah meningkatnya permintaan masyarakat menjelang hari raya
- Meringankan beban masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga yang tengah mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Idul Fitri
Lokasi Pelaksanaan
Operasi pasar tidak hanya dilaksanakan di Pasar Bina Usaha Meulaboh, tetapi juga direncanakan berlangsung di beberapa titik lainnya di wilayah Aceh Barat, seperti Samatiga dan Lapang.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.