News
Revisi JKA 2026: 1,5 Juta Warga Aceh Berisiko Tak Terakomodir
2 jam yang lalu
Pemerintah Aceh resmi menyosialisasikan perubahan skema pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tahun 2026 yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam kebijakan terbaru ini, pembiayaan JKA tidak lagi mencakup masyarakat kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10. Revisi ini berpotensi meninggalkan 1,5 juta warga Aceh tanpa jaminan kesehatan.
Anggota Banggar DPR Aceh, Fuadri, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk sinkronisasi data yang akurat antara dinas sosial dan Badan Pusat Statistik. Ia juga menyoroti lonjakan signifikan jumlah penerima JKA dari 1 juta menjadi 1,5 juta jiwa, yang dipengaruhi oleh perubahan struktur ekonomi masyarakat.
Dampak Revisi JKA 2026
- Penghapusan cakupan untuk masyarakat sejahtera: Desil 8, 9, dan 10 tidak lagi tercakup dalam JKA 2026.
- Lonjakan penerima JKA: Jumlah penerima JKA meningkat dari 1 juta menjadi 1,5 juta jiwa, menambah beban pembiayaan.
- Penurunan dana Otsus: Berkurangnya dana otonomi khusus (Otsus) Aceh memengaruhi kapasitas pembiayaan program.
- Desakan dukungan dari pusat: DPR Aceh mendorong pemerintah pusat untuk memperbesar dukungan terhadap pembiayaan JKN di Aceh.
Tantangan dan Harapan
Fuadri menyoroti tantangan ke depan dalam memastikan seluruh masyarakat yang belum terakomodasi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat tetap terlayani melalui skema JKA yang baru. Ia juga berharap revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat memberikan ruang peningkatan dana Otsus di masa mendatang.
"Jika dana Otsus kembali meningkat, misalnya menjadi 2,5 persen, insyaallah seluruh rakyat Aceh bisa ditanggung BPJS oleh pemerintah Aceh," kata Fuadri.
