Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 memangkas kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat kategori Desil 8, 9, dan 10. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Aceh, terutama bagi buruh, pedagang kecil, dan petani yang kini harus membayar iuran mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Keputusan ini dipertanyakan mengingat Aceh masih menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan sektor kesehatan dan kesejahteraan, bukan malah mengurangi jaminan kesehatan bagi rakyat.
Dampak Kebijakan
- Desil 8-10, yang banyak di antaranya adalah pekerja mandiri dan pensiunan, kini harus membayar iuran mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- Kebijakan ini dianggap diskriminatif dan menabrak semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan pelayanan kesehatan sebagai hak seluruh masyarakat Aceh.
- Rakyat Aceh khawatir kehilangan jaring pengaman kesehatan di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan inflasi.
Pertanyaan Mendasar
- Ke mana perginya Dana Otsus? Dana Otsus seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Aceh, dari bayi hingga lansia.
- Mengapa biaya operasional kantor dan perjalanan dinas masih boros? Pemerintah Aceh didesak untuk memangkas belanja rutin birokrasi yang tidak efisien.
- Apakah kebijakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan sosial? Rakyat Aceh memiliki memori kolektif yang kuat tentang perjuangan, dan kebijakan ini bisa memicu ketidakpuasan.
Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut atau merevisi total Pergub No. 2 Tahun 2026. Jangan biarkan ego birokrasi dan hitung-hitungan matematik yang kaku mengalahkan kepentingan kemanusiaan. Selama Dana Otsus masih ada, dan selama anggaran operasional kantor masih bisa dipangkas, tidak ada alasan untuk menghentikan JKA bagi siapa pun.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
: Wali Kota Subulussalam menunggu SK, berharap SNT buka sekolah untuk Aceh Singkil
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) segera dibangun di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kehadiran sekolah ini diharapkan membuka
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.