News
JKA Disunat, Rakyat Aceh Terancam Kehilangan Jaminan Kesehatan
2 jam yang lalu
Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 memangkas kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bagi masyarakat kategori Desil 8, 9, dan 10. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Aceh, terutama bagi buruh, pedagang kecil, dan petani yang kini harus membayar iuran mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Keputusan ini dipertanyakan mengingat Aceh masih menerima dana Otonomi Khusus (Otsus) triliunan rupiah setiap tahunnya. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan sektor kesehatan dan kesejahteraan, bukan malah mengurangi jaminan kesehatan bagi rakyat.
Dampak Kebijakan
- Desil 8-10, yang banyak di antaranya adalah pekerja mandiri dan pensiunan, kini harus membayar iuran mandiri untuk mendapatkan layanan kesehatan.
- Kebijakan ini dianggap diskriminatif dan menabrak semangat Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, yang mengamanatkan pelayanan kesehatan sebagai hak seluruh masyarakat Aceh.
- Rakyat Aceh khawatir kehilangan jaring pengaman kesehatan di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan inflasi.
Pertanyaan Mendasar
- Ke mana perginya Dana Otsus? Dana Otsus seharusnya digunakan untuk menjamin kesehatan seluruh rakyat Aceh, dari bayi hingga lansia.
- Mengapa biaya operasional kantor dan perjalanan dinas masih boros? Pemerintah Aceh didesak untuk memangkas belanja rutin birokrasi yang tidak efisien.
- Apakah kebijakan ini akan menimbulkan ketidakstabilan sosial? Rakyat Aceh memiliki memori kolektif yang kuat tentang perjuangan, dan kebijakan ini bisa memicu ketidakpuasan.
Pemerintah Aceh didesak untuk segera mencabut atau merevisi total Pergub No. 2 Tahun 2026. Jangan biarkan ego birokrasi dan hitung-hitungan matematik yang kaku mengalahkan kepentingan kemanusiaan. Selama Dana Otsus masih ada, dan selama anggaran operasional kantor masih bisa dipangkas, tidak ada alasan untuk menghentikan JKA bagi siapa pun.
