News
Kepala Desa Seurapong Aceh Besar Dituding Korupsi Dana Desa Rp173 Juta
18 jam yang lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut Kepala Desa Seurapong, Aceh Besar, dengan hukuman 22 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp173,69 juta. Terdakwa, Asri BHR, diduga mengelola dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana dan melakukan belanja fiktif.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di wilayah terluar Aceh. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Detail Kasus
- Terdakwa adalah Pelaksana Jabatan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
- Dana desa yang dikelola mencapai Rp576 juta (Agustus-Desember 2020) dan Rp448,5 juta (Januari-Juni 2021).
- Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp173,69 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
- JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dan subsidi hukuman jika tidak membayar.
Proses Hukum
- Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
- Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap pengelolaan dana desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal.
