Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menuntut Kepala Desa Seurapong, Aceh Besar, dengan hukuman 22 bulan penjara dan denda Rp50 juta atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp173,69 juta. Terdakwa, Asri BHR, diduga mengelola dana desa tanpa melibatkan tim pelaksana dan melakukan belanja fiktif.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan dana desa di wilayah terluar Aceh. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Detail Kasus
- Terdakwa adalah Pelaksana Jabatan Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.
- Dana desa yang dikelola mencapai Rp576 juta (Agustus-Desember 2020) dan Rp448,5 juta (Januari-Juni 2021).
- Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp173,69 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Aceh Besar.
- JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara dan subsidi hukuman jika tidak membayar.
Proses Hukum
- Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.
- Majelis hakim diketuai Jamaluddin serta didampingi Ani Hartati dan M Arief Hamdani.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dampaknya terhadap pengelolaan dana desa dan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin lokal.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
: Wali Kota Subulussalam menunggu SK, berharap SNT buka sekolah untuk Aceh Singkil
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) segera dibangun di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kehadiran sekolah ini diharapkan membuka
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.