Kembalipendidikan

.Judi Online Merajalela di Aceh, Ancam Masa Depan Pemuda.\n","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":80,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":75,"FinalScore":83,"Summary":"Judi online semu

Penulis

serambinews.com

Tanggal

22 Mei 2026

.Judi Online Merajalela di Aceh, Ancam Masa Depan Pemuda.\n","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":80,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":75,"FinalScore":83,"Summary":"Judi online semu

Judi online terus meluas di Aceh, terutama di kalangan pelajar dan mahasiswa. Data Polda Aceh mencatat 75 kasus dalam periode Mei–Juni 2025, dengan satu kasus besar di Aceh Barat yang menggenerasikan omzet sekitar Rp100 juta per bulan.\n\nFaktor utama yang mendorong praktik ini adalah rasa penasaran serta harapan mendapatkan uang cepat, sesuai penjelasan Sumardy dari UIN Ar‑Raniry. Selain hukuman cambuk yang diatur dalam Qanun Aceh, praktik sulit dikontrol karena bersifat digital dan menimbulkan dampak seperti mengurangi ibadah, menipu orang tua, dan merusak hubungan keluarga.\n\n### Dampak dan Solusi yang Direkomendasikan\n- 75 kasus judi online terungkap Mei–Juni 2025 di seluruh Aceh\n- Omzet Rp100 juta per bulan dari satu kasus besar di Aceh Barat\n- Sembilan pelajar di Aceh Besar ditemukan bolos sekolah dengan konten judi online di ponsel\n- Hukuman cambuk sampai 12 kali bagi pelaku, hingga 45 kali untuk penyedia fasilitas (Qanun Aceh No.6/2014)\n- Dampak sosial: kurangnya ibadah, begadang, penipuan orang tua, dan kerusakan keluarga\n- Solusi: pendidikan digital di sekolah, pengawasan keluarga, dan kampanye kesadaran generasi muda

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.