Bantuan dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah disalurkan kepada masyarakat Aceh Tengah dan Bener Meriah yang terdampak bencana. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Pol PP dan Linmas Kemendagri), Sri Handoko Taruna, didampingi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Aceh, Reza Saputra.
Bantuan yang disalurkan meliputi Al-Qur’an, kain sarung, jaket, pakaian sekolah, baju koko, mukena, jilbab, celana, kemeja, serta berbagai kebutuhan sandang lainnya. Penyerahan bantuan dilakukan di Pendopo Bupati Aceh Tengah dan diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, serta Wakil Bupati Bener Meriah, Armia.
Detail Penyaluran Bantuan
- Lokasi Penyaluran: Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues
- Jenis Bantuan: Al-Qur’an, pakaian, dan kebutuhan sandang lainnya
- Penerima Bantuan: Masyarakat terdampak bencana di empat kabupaten
- Penyerahan: Dilakukan oleh Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri dan Kasatpol PP-WH Aceh
Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri. Ia berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam membantu kebutuhan masyarakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.