KIA mendesak Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota untuk mengumumkan secara terbuka daftar tempat penitipan anak (daycare) yang telah memiliki izin resmi, setelah kasus dugaan penganiayaan balita di sebuah daycare ilegal di Lamgugob, Banda Aceh yang diketahui beroperasi tanpa izin dan menghasilkan rekaman CCTV yang tersebar luas di media sosial.
Menurut data Pemko Banda Aceh, hanya enam daycare di ibu kota Provinsi Aceh ini yang memiliki izin operasional resmi, sementara di Lhokseumawe tiga daycare belum memiliki izin dan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus perizinan. Kondisi ini menurut KIA menunjukkan kelemahan transparansi dan pengawasan layanan publik di sektor pengasuhan anak.
Langkah Transparansi dan Pengawasan yang Diperlukan
- KIA menutup permanen tempat penitipan anak yang terbukti melanggar standar setelah inspeksi Polresta Banda Aceh.
- Tiga pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan balita.
- KIA memerintah agar data daycare yang legal dipublikasikan dalam format yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Pemerintah daerah diminta melakukan pengawasan ketat dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi.
- Akses CCTV terbuka bagi orang tua diusulkan agar mereka dapat memantau anak saat berada di tempat penitipan.
- Diharapkan dengan adanya daftar resmi, orang tua dapat lebih selektif memilih tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaEmpati Warga Kembang Tanjong Pada Jalan Inpres Rp24 Miliar di Aceh
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fadh), meninjau pembangunan jalan Inpres di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie senilai Rp 24 miliar.
Warga Aceh Khawatir: Kekerasan Daycare Berisiko Timbulkan PTSD pada Anak
Dalam kajian psikologi perkembangan, Dr Wahyu juga menyinggung pentingnya hubungan kelekatan (attachment) antara anak dan pengasuh.
Lift RSUDZA Rusak, AC Tidak Optimal, Warga Aceh Khawatir","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Ombudsman Aceh meng
Sidak ini sidak merupakan tindaklanjut dari sejumlah laporan informasi yang disampaikan masyarakat melalui berbagai kanal pengaduan Ombudsman.
Warga Aceh antre panjang dukcapil setelah JKA dibatasi desil 8-10
IKAT Aceh meminta kebijakan ini dikaji ulang, ditunda penerapannya, dan diperbaiki agar pelayanan kesehatan tetap menjangkau seluruh rakyat Aceh.

![:null}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}]}](https://storage.timelineaceh.com/news/large/sTVWyyc0FuJ0L1UsLR2Xp.webp)
Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.