News
Korupsi Beasiswa Aceh: Tersangka Baru Ditahan, Kerugian Rp 14 Miliar
9 jam yang lalu
Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Tersangka ET, seorang karyawan swasta, ditahan selama 20 hari karena diduga terlibat dalam penagihan fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp 14 miliar.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan program beasiswa melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh dari tahun 2021 hingga 2024. Penyidik menemukan penyimpangan serius, termasuk penagihan biaya kuliah secara fiktif dan penyaluran dana yang tidak sesuai perjanjian.
Detail Kasus
- Kerugian negara: Rp 14,07 miliar
- Dana disalurkan: Lebih dari Rp 26 miliar
- Kelebihan pembayaran: 554 ribu dolar AS atau sekitar Rp 8,25 miliar
- Beasiswa fiktif: Rp 5 miliar pada tahun 2024
Tersangka ET diduga membuat invoice fiktif, menarik dana dari rekening perusahaan, dan menyerahkannya kepada pihak tertentu. Ia juga menerima aliran dana sebesar Rp 906 juta dan menyalurkan sebagian uang kepada pihak lain. Penyidik telah mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,88 miliar dari sejumlah pihak yang terlibat.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan mengingat adanya indikasi keterangan yang tidak sesuai fakta.
Kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam skandal yang mencoreng program beasiswa Pemerintah Aceh.
