News
Pengacara Aceh Desak Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan di Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Pengacara senior asal Aceh, J Kamal Farza, menilai kasus pengeroyokan terhadap pengusaha Aceh, Faisal Amsco, di markas Polda Metro Jaya sebagai tindak pidana serius. Menurutnya, pengeroyokan di depan aparat polisi merupakan pembangkangan hukum yang berat dan harus ditindak dengan cepat dan tegas.
Kamal menjelaskan bahwa pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan. Ancaman hukuman dapat bertambah berat jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat atau kematian.
Detail Kasus
- Korban: Faisal Amsco, pengusaha asal Aceh
- Lokasi: Markas Polda Metro Jaya
- Pelaku: Sekelompok preman yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial FEA
- Status Pelaku: Belum diketahui apakah telah ditahan atau belum
Ancaman Hukuman
- Pengeroyokan: Maksimal 5 tahun 6 bulan penjara
- Pengeroyokan menyebabkan luka berat: Maksimal 7 tahun penjara
- Pengeroyokan menyebabkan kematian: Maksimal 12 tahun penjara
Tindak Lanjut
Kamal Farza mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan mengusut tuntas siapa aktor intelektual di balik pengeroyokan. Dia juga mengingatkan bahwa jika polisi lalai, Komisi Hukum DPR RI dan Komnas HAM wajib turun tangan.
Kamal menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan cepat, mengingat adanya saksi aparat dan korban yang saat ini terkapar di rumah sakit. Dia juga menjelaskan bahwa jika pengeroyokan melibatkan oknum polisi, pelaku dapat disidang di peradilan umum dan oknum polisi dapat diberhentikan melalui sidang kode etik.
