News
Kejari Abdya Musnahkan Sabu dan Barang Bukti 14 Perkara Inkracht
3 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan pemusnahan barang bukti 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini bertempat di halaman kantor kejaksaan setempat dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie, dan Kasat Narkoba Polres Abdya.
Kajari Abdya, Kardono, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejari Abdya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Abdya, khususnya Kasat Narkoba, yang telah bekerja keras dalam pengungkapan berbagai kasus.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Narkotika jenis sabu seberat 9,43 gram netto
- Ganja 58,94 gram netto
- 4 buah kaca pirek
- 3 buah bong
- 1 buah tas
- 17 helai pakaian
- 1 buah korek api
- 4 unit handphone
- 1 buah obeng
- 1 buah gunting
- 1 buah kaki kipas angin
Metode Pemusnahan
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender, dibakar, dan dihancurkan menggunakan palu. Kegiatan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan merupakan tindakan eksekusi rutin atas perkara yang telah inkracht.
Tujuan dan Harapan
Kajari Abdya berharap kegiatan ini dapat menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap warganya. Ia juga berharap sinergi antara Kejari, Polres, dan masyarakat semakin kuat agar Kabupaten Abdya tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba maupun kejahatan lainnya.
