Kembalikriminal

Warga Aceh Besar Penasaran Penggunaan Dana Korupsi Rp932 Juta

Penulis

ajnn.net

Tanggal

13 Mei 2026

Warga Aceh Besar Penasaran Penggunaan Dana Korupsi Rp932 Juta

Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengumumkan bahwa telah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar hampir satu miliar rupiah dari penanganan dua perkara korupsi. Selama pembukaan simbolis pada Rabu, 13 Mei 2026, total sebesar Rp 932.059.000 disetorkan kembali ke kas negara lewat Bank BSI KCP Jantho.

Dana tersebut terdiri dari Rp 386.877.000 yang berasal dari uang rampasan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simpang Tiga dan lebih dari Rp 545.182.000 dari perkara korupsi retribusi pasar yang telah mendapat putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. Kajari Wisnu Murtopo Nur Muhamad menegaskan bahwa pengembalian aset negara menjadi prioritas selain hukuman pelaku.

Dampak bagi Keuangan Daerah dan Masyarakat

  • Total pemulihan: Rp 932.059.000 (≈932 juta) telah dikembalikan ke kas negara.
  • Kasus PNPM Simpang Tiga: Kontribusi sebesar Rp 386.877.000 dari uang rampasan negara.
  • Kasus retribusi pasar: Kontribusi sebesar Rp 545.182.000 berdasarkan putusan MK yang tetap.
  • Metode pemulihan: Dana disetorkan via Bank BSI KCP Jantho, dihadiri Kajari dan beberapa Kepala Seksi Kejari.
  • Pernyataan Kajari: Penekanan pada pengembalian kerugian negara sebagai bentuk transparansi dan efekt jera terhadap pelaku korupsi.
  • Harapan ke depan: Kejari Aceh Besar optimistic dapat menambahkan pemulihan aset dari perkara lain yang sedang ditangani.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.