Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimda dan unsur terkait lainnya, bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui secara langsung barang bukti apa saja yang dimusnahkan. Hal ini juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
- Ganja: 1.670,74 gram
- Sabu: 1.487,74 gram
- Handphone: 11 unit
Tujuan Pemusnahan
- Melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika.
Pesan untuk Masyarakat
Warga Aceh Selatan diimbau untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

