Kembalikriminal

Khawatir Warga Aceh Timur atas Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

13 Mei 2026

Khawatir Warga Aceh Timur atas Dugaan Korupsi Sawit Rp1,2 Miliar

In Aceh Timur, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Timur mendeclare direktur BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersangka korupsi pengelolaan perkebunan sawit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Terdakwa, yang menjabat Direktur PT Beurata Maju periode 2022‑2024, didakwa tidak menyetorkan keuntungan usaha sawit ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Laporan audit menunjukkan kerugian yang sama dengan jumlah keuntungan yang seharusnya masuk ke PAD.

Konfigurasi Kasus

  • Terdakwa menjabat direktur sejak 2022 hingga 2024
  • Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengelola perkebunan sawit
  • Keuntungan tahun 2023 tercatat sebesar Rp1,2 miliart lebih

Dampak Keuangan Daerah

  • Kerugian negara mengurangi PAD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan
  • Potensi penurunan trust publik terhadap institusi daerah
  • Dampak pada alokasi anggaran untuk sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur

Langkah Selanjutnya

  • Majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya untuk mendengarkan saksi-saksi
  • Jaksa penuntut umum diperintah menyaksikan saksi terkait transaksi keuangan BUMD
  • Hasil putusan dapat menjadi precedent dalam penegakan hukum korupsi di Aceh
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.