Kembalihukum

Khawatir yang tenang atas 9 Pelanggar Qanun Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

22 Mei 2026

Khawatir yang tenang atas 9 Pelanggar Qanun Dihukum Cambuk di Banda Aceh

Kejasatan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar qanun syariah Kamis (26/09) di panggung utama Taman Bustanussalatin. Hukuman tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan di depan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera.

Dari sembilan terhukum, empat terpidana zina masing‑masing mendapat 100 kali cambuk, dua terpidana ikhtilat menerima 27 kali cambuk, dan tiga terpidana maisir/perjudian mendapat antara 9 sampai 10 kali cambuk. Penegakan hukum ini dilakukan dengan koordinasi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, yang menegaskan bahwa pengawasan masyarakat (pageu gampong) merupakan dasar penangkapan pelanggar.

Detail Hukuman dan Pasal yang Dilanggar

  • 100 kali cambuk untuk M Adil dan Nurfadilah (zina, Pasal 33 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1‑2 Qanun Aceh No. 12/2025)
  • 100 kali cambuk untuk Igosli Ananda dan Sulis Vausia (zina, Pasal 33 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh No. 12/2025)
  • 27 kali cambuk untuk Rizki dan Amelia (ikhthilat, Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh No. 12/2025)
  • 10 kali cambuk untuk Murdani dan Mursalin serta 9 kali cambuk untuk Putra Rizki (maisir/perjudian, Pasal 18 Qanun Aceh No. 12/2025)
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.