Kejasatan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan pelanggar qanun syariah Kamis (26/09) di panggung utama Taman Bustanussalatin. Hukuman tersebut merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dilakukan di depan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera.
Dari sembilan terhukum, empat terpidana zina masing‑masing mendapat 100 kali cambuk, dua terpidana ikhtilat menerima 27 kali cambuk, dan tiga terpidana maisir/perjudian mendapat antara 9 sampai 10 kali cambuk. Penegakan hukum ini dilakukan dengan koordinasi Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, yang menegaskan bahwa pengawasan masyarakat (pageu gampong) merupakan dasar penangkapan pelanggar.
Detail Hukuman dan Pasal yang Dilanggar
- 100 kali cambuk untuk M Adil dan Nurfadilah (zina, Pasal 33 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1‑2 Qanun Aceh No. 12/2025)
- 100 kali cambuk untuk Igosli Ananda dan Sulis Vausia (zina, Pasal 33 Ayat 1 jo Pasal 37 Ayat 1 Qanun Aceh No. 12/2025)
- 27 kali cambuk untuk Rizki dan Amelia (ikhthilat, Pasal 25 Ayat 1 Qanun Aceh No. 12/2025)
- 10 kali cambuk untuk Murdani dan Mursalin serta 9 kali cambuk untuk Putra Rizki (maisir/perjudian, Pasal 18 Qanun Aceh No. 12/2025)
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaNelayan Aceh Waspada Gelombang 4 Meter dan Hujan Lebat BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk Aceh pada 22-24 Mei 2026, memprediksi hujan sedang hingga lebat disertai angin kencang di sejumlah
BANDA ACEH - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I SIM Banda Aceh mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk...
Warga Langkahan Dapat 7 Lokasi Huntap Baru Pasca Banjir","PublicImpact":88,"Credibility":80,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":85,"Education":70,"FinalScore":82,"Summary":"Pemkab Aceh UtaraMen
Syarat lokasi relokasi harus bebas dari zona merah banjir. Salah satunya jarak lokasi dari bibir sungai minimal lebih dari 100 meter
APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru
BANDA ACEH - Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, meminta Pemerintah Aceh melibatkan perwakilan...
Warga Nagan Raya tenang, cukup KTP KK untuk berobat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":65,"Evidence":60,"LongTermValue":70,"Education":70,"FinalScore":75,"Summary":"Pemkab Nagan Raya mengiz
“Bagi masyarakat Nagan Raya, jangan takut untuk berobat ke rumah sakit dan puskesmas, karena sekarang cukup membawa KTP dan KK saja,” ujar Bupati


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.