Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Rp 98,7 Juta Kerugian Korupsi BMK

3 jam yang lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp 98.700.000 dari dugaan korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen tahun 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Zubir Putra SE MM, dan diterima oleh Kejari Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen.

Kasus ini melibatkan komisioner BMK periode lalu dan diawasi oleh pengawas BMK, Dr Nazaruddin MA. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.

Detail Pengembalian Dana

  • Jumlah dana yang dikembalikan: Rp 98.700.000
  • Sumber dana: Pengelolaan anggaran zakat dan infak BMK Bireuen tahun 2024
  • Pihak yang terlibat: Kepala Sekretariat BMK, Kejari Bireuen, Inspektorat Kabupaten Bireuen, dan pengawas BMK
  • Tindak lanjut: Dana disetorkan ke kas daerah melalui BPKD Bireuen

Komitmen Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Bireuen menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan infak di Aceh.

Kejari Bireuen Terima Pengembalian Rp 98,7 Juta Kerugian Korupsi BMK