Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp 98.700.000 dari dugaan korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen tahun 2024. Dana tersebut diserahkan oleh Kepala Sekretariat BMK Bireuen, Zubir Putra SE MM, dan diterima oleh Kejari Bireuen untuk disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen.
Kasus ini melibatkan komisioner BMK periode lalu dan diawasi oleh pengawas BMK, Dr Nazaruddin MA. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat.
Detail Pengembalian Dana
- Jumlah dana yang dikembalikan: Rp 98.700.000
- Sumber dana: Pengelolaan anggaran zakat dan infak BMK Bireuen tahun 2024
- Pihak yang terlibat: Kepala Sekretariat BMK, Kejari Bireuen, Inspektorat Kabupaten Bireuen, dan pengawas BMK
- Tindak lanjut: Dana disetorkan ke kas daerah melalui BPKD Bireuen
Komitmen Kejaksaan
Kejaksaan Negeri Bireuen menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana zakat dan infak di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
: Wali Kota Subulussalam menunggu SK, berharap SNT buka sekolah untuk Aceh Singkil
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) segera dibangun di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kehadiran sekolah ini diharapkan membuka
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.