Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Keuchik Pidie DPO Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Diduga Lari ke Malaysia

18 jam yang lalu

Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tij, Kabupaten Pidie, diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp292,89 juta. Tersangka, Sayuti, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie setelah tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak tiga kali. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia.

Kejari Pidie menyebutkan bahwa tersangka mengelola dana desa sebesar Rp846 juta pada tahun anggaran 2023. Namun, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut, termasuk kegiatan yang dibiayai dana desa tetapi tidak dilaksanakan. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp292,89 juta.

Detail Kasus

  • Tersangka: Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet
  • Jumlah kerugian negara: Rp292,89 juta
  • Dana desa yang dikelola: Rp846 juta
  • Jumlah saksi: 20 orang
  • Jumlah ahli: 2 orang

Tindakan Hukum

Kejari Pidie telah meminta keterangan dari 20 orang saksi dan dua ahli dalam kasus ini. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Imbauan kepada Masyarakat

Kepala Kejari Pidie, Suhendra, mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran negara dan melaporkan jika mengetahui indikasi tindak pidana korupsi. Masyarakat juga diajak untuk menginformasikan keberadaan tersangka Sayuti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keuchik Pidie DPO Korupsi Dana Desa Rp292 Juta, Diduga Lari ke Malaysia