News
Korupsi Dana Desa Rp 292 Juta di Pidie, Keuchik DPO Disidang In Absentia
3 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melimpahkan perkara dugaan korupsi dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Tersangka, Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Maret 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, menyatakan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dan proses hukum tetap berjalan. Sidang akan dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa. Tersangka diduga melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp 846 juta, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 292,8 juta.
Detail Kasus
- Tersangka diduga mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak dikerjakan.
- Dalam proses penyidikan, pihak Kejari Pidie telah memeriksa sekitar 20 saksi dan menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
- Sejumlah dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) telah diamankan sebagai barang bukti.
- Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
Upaya Penangkapan
- Tim penyidik telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka dan rumah mertuanya.
- Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia.
- Kejari Pidie mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera melapor kepada penyidik.
