News
Kejari Sabang Periksa 22 Saksi Kasus Korupsi Dana Desa Cot Ba'u
4 jam yang lalu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh, sedang memeriksa 22 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Gampong Cot Ba'u, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang. Kasus ini melibatkan dua tersangka, yaitu AH selaku Keuchik (kepala desa) Cot Ba'u dan MN selaku kepala seksi pada Kantor Pemerintahan Gampong Cot Ba'u.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang Mohamad Rizky, dugaan korupsi melibatkan pengelolaan dana desa Gampong Cot Ba'u terhadap lima paket pekerjaan tahun anggaran 2019 hingga 2020. Selain itu, kedua tersangka juga diduga terlibat penyalahgunaan pemanfaatan aset sebagai pendapatan asli Gampong Cot Ba'u pada 2021 hingga 2023.
Detail Kasus
- Kerugian Negara: Kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan tindak pidana korupsi melibatkan AH dan MN mencapai Rp471 juta.
- Pemeriksaan Saksi: Sebanyak 22 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk tiga orang ahli guna menguatkan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
- Tersangka: Kedua tersangka diancam pidana dalam Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Langkah Selanjutnya
Jaksa penyidik terus bekerja mengungkapkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka. Pengusutan kasus ini menegaskan keseriusan Kejari Sabang dalam menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta memulihkan kerugian negara.
