Kembalihukum

Kejati Aceh Geledah Kantor Perikanan Simeulue, Dugaan Korupsi Pengolahan Ikan

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

08 Apr 2026

Kejati Aceh Geledah Kantor Perikanan Simeulue, Dugaan Korupsi Pengolahan Ikan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengolahan dan perdagangan ikan.

Tim jaksa penyidik menyita dua kotak dokumen dan laptop sebagai barang bukti. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang.

Detail Penggeledahan

  • Lokasi: Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Desa Lugu, Simeulue Timur
  • Waktu: Selasa (7/4), pukul 16.00 WIB
  • Barang Bukti: Dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022-2025, serta laptop
  • Tujuan: Mendapatkan bukti konvensional dan digital, serta mencegah pemusnahan atau pemindahan aset

Fokus Penyidikan

  • Dugaan penyimpangan dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan
  • Pemeriksaan ruang kepala dan staf perusahaan
  • Pengamanan bukti untuk tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk memperdalam dugaan korupsi yang merugikan masyarakat Simeulue.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.