Kembalikriminal

Keluarga Korban Pengeroyokan di Subulussalam Kecewa dengan Vonis Ringan

Penulis

ajnn.net

Tanggal

14 Mar 2026

Keluarga Korban Pengeroyokan di Subulussalam Kecewa dengan Vonis Ringan

Keluarga korban pengeroyokan maut di Subulussalam, Aceh, menyatakan kekecewaan atas putusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan. Vonis 1,5 tahun dan 7 tahun penjara bagi dua terdakwa dinilai tidak sebanding dengan kehilangan nyawa korban.

Keluarga berharap jaksa mengajukan banding untuk mencari keadilan yang lebih layak.

Kronologi Peristiwa

  • Korban, seorang petani asal Subulussalam, tewas setelah dikeroyok dua penjaga penginapan pada Agustus 2025.
  • Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pacarnya dengan penjaga penginapan.
  • Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Putusan Pengadilan

  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa R dan 7 tahun penjara kepada terdakwa Y.
  • Keluarga korban menilai vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 15 tahun penjara.

Harapan Keluarga

Keluarga korban mendukung jaksa untuk mengajukan banding, dengan harapan keadilan dapat terwujud bagi korban dan keluarganya.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.