Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Keluarga Korban Pengeroyokan di Subulussalam Kecewa dengan Vonis Ringan

2 hari yang lalu

Keluarga korban pengeroyokan maut di Subulussalam, Aceh, menyatakan kekecewaan atas putusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan. Vonis 1,5 tahun dan 7 tahun penjara bagi dua terdakwa dinilai tidak sebanding dengan kehilangan nyawa korban.

Keluarga berharap jaksa mengajukan banding untuk mencari keadilan yang lebih layak.

Kronologi Peristiwa

  • Korban, seorang petani asal Subulussalam, tewas setelah dikeroyok dua penjaga penginapan pada Agustus 2025.
  • Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pacarnya dengan penjaga penginapan.
  • Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Putusan Pengadilan

  • Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa R dan 7 tahun penjara kepada terdakwa Y.
  • Keluarga korban menilai vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 15 tahun penjara.

Harapan Keluarga

Keluarga korban mendukung jaksa untuk mengajukan banding, dengan harapan keadilan dapat terwujud bagi korban dan keluarganya.

Keluarga Korban Pengeroyokan di Subulussalam Kecewa dengan Vonis Ringan
0123456789