Keluarga korban pengeroyokan maut di Subulussalam, Aceh, menyatakan kekecewaan atas putusan pengadilan yang dianggap terlalu ringan. Vonis 1,5 tahun dan 7 tahun penjara bagi dua terdakwa dinilai tidak sebanding dengan kehilangan nyawa korban.
Keluarga berharap jaksa mengajukan banding untuk mencari keadilan yang lebih layak.
Kronologi Peristiwa
- Korban, seorang petani asal Subulussalam, tewas setelah dikeroyok dua penjaga penginapan pada Agustus 2025.
- Insiden bermula dari cekcok antara korban dan pacarnya dengan penjaga penginapan.
- Korban sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi dinyatakan meninggal dunia.
Putusan Pengadilan
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada terdakwa R dan 7 tahun penjara kepada terdakwa Y.
- Keluarga korban menilai vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan 15 tahun penjara.
Harapan Keluarga
Keluarga korban mendukung jaksa untuk mengajukan banding, dengan harapan keadilan dapat terwujud bagi korban dan keluarganya.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.