Kemenag Nagan Raya menyiapkan delapan masjid ramah pemudik di lintas nasional untuk memberikan kenyamanan bagi pemudik selama arus mudik dan balik Lebaran 2026. Masjid-masjid ini akan digunakan sebagai tempat istirahat dan shalat bagi pemudik yang melintasi jalan nasional di Kabupaten Nagan Raya.
Program ini bertujuan untuk melayani masyarakat dan memastikan keamanan serta kenyamanan selama perjalanan. Para pemudik diimbau untuk menjaga kebersihan dan fasilitas masjid yang disediakan.
Delapan Masjid Ramah Pemudik
- Masjid Al-Falah
- Masjid Al-Huda
- Masjid Al-Ikhlas
- Masjid Al-Muttaqin
- Masjid Al-Quran
- Masjid Al-Salam
- Masjid Al-Taqwa
- Masjid Al-Wustho
Kepala Kemenag Nagan Raya, Salman Alfarisi, mengimbau pemudik untuk tidak memaksakan diri dan berhenti sejenak untuk istirahat jika sudah lelah. "Apabila sudah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya, singgah dan istirahatlah, karena kami telah menyiapkan delapan masjid ramah pemudik," jelasnya.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Nagan Raya, Taufiq, menambahkan bahwa program ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pemudik. "Diharapkan dengan adanya masjid ramah pemudik, para pemudik dapat merasa nyaman untuk singgah shalat dan beristirahat sejenak," ujarnya.
Kemenag Nagan Raya juga mengerahkan seluruh Penyuluh Agama Islam untuk berkoordinasi dengan pengurus masjid setempat, agar para pemudik yang singgah mendapatkan pelayanan yang baik. Para pemudik diharapkan dapat menjaga kebersihan dan fasilitas masjid yang disediakan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.