Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kemendagri Percepat Penggunaan TKD 2026 untuk Penanganan Bencana di Aceh

2 jam yang lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 untuk penanganan bencana di Aceh. Inspektur II Inspektorat Jenderal Kemendagri, Andi Bataralifu, menegaskan bahwa penggunaan tambahan anggaran TKD harus difokuskan pada pemulihan dan pencegahan bencana.

Pernyataan ini disampaikan dalam Exit Meeting dan pemaparan hasil monitoring serta evaluasi tim Kemendagri bersama Pemerintah Aceh dan sembilan pemerintah kabupaten/kota di Kantor Gubernur Aceh. Kemendagri telah menerbitkan pedoman penyusunan kegiatan dan alokasi anggaran TKD 2026 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.

Fokus Penggunaan TKD

  • Pemulihan dan pencegahan bencana menjadi prioritas utama.
  • Perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 diperlukan.
  • Pemberitahuan kepada pimpinan DPRA cukup dilakukan tanpa perlu pembahasan bersama.

Koordinasi dan Pemetaan

  • Koordinasi lintas sektor untuk memastikan program berjalan efektif.
  • Pemetaan kerusakan dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.
  • Keterbatasan anggaran menjadi pertimbangan utama dalam menentukan program prioritas.

Percepatan Proses

  • Proses penyusunan program dapat dilakukan lebih cepat dalam kondisi bencana.
  • Pemberitahuan kepada ketua DPR provinsi cukup dilakukan tanpa perlu pembahasan bersama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menghindari tumpang tindih program dan memastikan pemanfaatan dana TKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendagri Percepat Penggunaan TKD 2026 untuk Penanganan Bencana di Aceh