Kemendagri melalui surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik, Nomor 100.2.1.6/6978/OTDA tanggal 29 Desember 2025, meminta Pemerintah Aceh merevisi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sebelum penetapan. Surat tersebut merupakan hasil fasilitasi dan kajian yuridis yang menegaskan adanya beberapa atas revisi termasuk dasar hukum, istilah, dan penggunaan dana zakat.
Penegasan Kemendagri menolak penggunaan dana zakat, infak, dan sedekah untuk menutup pembiayaan JKA, dengan alasan bahwa penyaluran zakat harus memiliki sasaran jelas dan tidak boleh menjadi penanggung sisa pembiayaan yang tidak tertanggung. Dana zakat harus diatur dalam qanun khusus, bukan dalam Pergub JKA.
Detail Rencana Revisi dan Dampak pada Peserta JKA
- Peserta JKA terbagi menjadi dua kategori: peserta awal (DTSEN desil 1–7, penderita penyakat katastropik, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa) dan peserta mutasi (penduduk belum terdaftar, bayi/balita, dan pindah baru ke Aceh).
- Dasar hukum diubah untuk merujuk langsung pada Pasal 43 Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Istilah dan definisi dalam Pasal 1 disesuaikan, termasuk penyesuaian redaksional terkait peserta, data sosial ekonomi nasional (DTSEN), dan kategori PPU/PBPU.
- Layanan unggulan JKA (bantuan kursi roda, biaya transportasi rujukan, layanan terpencil, layanan bagi korban kekerasan) tetap dipertahankan tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
- Pemerintah Aceh wajib menyampaikan Pergub yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan lewat aplikasi e-Perda.
- Kemendagri menyoroti potensi beban keuangan bagi Pemerintah Aceh dalam menjalankan program JKA jika tidak ada sumber alternatif seperti zakat.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Aceh Tamiang Khawatir Tenang, 122 Poskesdes Belum Pulih
“Pak Menteri sudah melihat langsung kondisi kita Ketika kunjungan pertama ke Puskesmas Kualasimpang, atas dukungan bupati,
Warga Lhokseumawe Dapat Akses Dokter Spesialis Bedah Baru Universitas Malikussaleh (Unimal) meluncurkan Program Studi Spesialis Dokter Bedah Fakultas Kedokteran pada Jumat, 1 Mei 2026. Peluncuran dip
Program Dokter Spesialis ini merupakan mandatori dari Presiden Prabowo Subianto yang dilatarbelakangi kondisi masih kekurangan dokter spesialis
71 Lokasi Huntap Aceh Siap, Warga Terdampak Menunggu Lahan","PublicImpact":85,"Credibility":90,"Urgency":70,"Evidence":85,"LongTermValue":80,"Education":60,"FinalScore":82,"Summary":"71 titik lokasiハン
Ia menjelaskan, total usulan pembangunan huntap di Aceh mencapai 17.541 unit rumah untuk kepala keluarga terdampak bencana.
Hanya 30% Daycare Aceh Berizin, Korban Anak Meningkat","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":78,"Evidence":70,"LongTermValue":80,"Education":85,"FinalScore":80,"Summary":"Kasus dugaan kekerasan
Khusus di Aceh, hanya segelintir daycare yang mengantongi izin, memperlihatkan adanya celah besar dalam tata kelola layanan pengasuhan anak.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.