Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang dijalankan Kementerian Kesehatan menemukan bahwa 4,4 persen atau sekitar 338.000 anak di Indonesia menunjukkan gejala kecemasan, sementara 4,8 persen atau sekitar 363.000 anak mengalami gejala depresi. Data ini didapat dari skrining terhadap 7 juta anak pada periode 2025–2026. Temuan ini menjadi perhatian serius karena kesehatan mental anak berpengaruh besar terhadap perkembangan emosional, sosial, dan akademik mereka.
Orangtua di Aceh diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, seperti penarikan diri, emosi negatif berlebihan, atau penurunan prestasi akademik. Psikolog anak menyarankan untuk segera mencari bantuan profesional jika tanda-tanda tersebut berlangsung lama dan intens.
Tanda-tanda yang Perlu Diwaspadai
- Perubahan perilaku dan emosi ekstrem, seperti anak yang ceria menjadi tertutup atau mudah marah.
- Perilaku melukai diri, termasuk diet ekstrem atau tindakan berisiko lainnya.
- Penurunan prestasi akademik yang berlangsung terus-menerus dalam waktu lama.
- Keluhan fisik tanpa penyebab medis, seperti sakit kepala, mual, atau gemetar.
- Perubahan pola tidur dan kebiasaan, seperti sulit tidur atau meningkatnya sensitivitas emosional.
- Penarikan dari lingkungan sosial, kehilangan minat terhadap aktivitas yang sebelumnya disukai.
Jika tanda-tanda ini muncul dan berlangsung lama, orangtua disarankan untuk segera mencari bantuan profesional agar kondisi anak dapat ditangani secara tepat sejak dini.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaSPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.