Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa, Nursal Saputra, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah proses penyaluran bantuan korban banjir akibat bencana hidrometeorologi 2025. Pengunduran diri ini menimbulkan kekhawatiran karena bantuan tahap pertama bagi warga terdampak banjir masih dalam tahap penyelesaian.
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, mengaku kecewa dengan keputusan tersebut. Menurutnya, Nursal seharusnya menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu sebelum mengundurkan diri, mengingat bantuan tersebut menyangkut kebutuhan mendesak masyarakat.
Alasan Pengunduran Diri
- Nursal Saputra mengaku mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
- Ia telah berkomunikasi dengan Wali Kota sebelum menyerahkan surat pengunduran diri.
- Surat pengunduran diri telah disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa sejak Jumat, 13 Maret 2026.
Dampak terhadap Penyaluran Bantuan
- Wali Kota Jeffry Sentana menegaskan bahwa bantuan bencana tidak boleh terganggu oleh pergantian pejabat.
- Ia berharap pejabat pengganti Nursal dapat membawa BPBD bekerja lebih baik dalam menangani persoalan kebencanaan di Langsa.
- Pendataan penerima bantuan merupakan bagian dari tugas teknis BPBD yang harus diselesaikan.
Reaksi Publik
- Pengunduran diri ini menjadi perhatian publik karena terjadi saat bantuan bagi korban banjir masih dinantikan masyarakat.
- Proses pendataan penerima bantuan masih menuai sorotan dari masyarakat.
- Wali Kota mengingatkan bahwa bantuan bencana menyangkut kehidupan banyak orang dan harus diselesaikan terlebih dahulu.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.