News
Sekda Aceh Diduga Ambil Alih Peran Wakil Gubernur, Ancaman Krisis Tata Kelola
3 jam yang lalu
Fenomena "Sekda Berbaju Gubernur" di Aceh sedang mencuri perhatian publik. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh diduga mengambil alih peran Wakil Gubernur dalam berbagai urusan strategis, termasuk pembahasan anggaran dengan legislatif. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan krisis tata kelola dan melemahnya fungsi pengawasan internal.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah memiliki tugas utama melakukan pengawasan internal. Jika peran Wakil Gubernur didelegitimasi, maka fungsi pengawasan eksekutif praktis lumpuh. Hal ini berdampak langsung pada pelayanan publik, termasuk menumbuhkan apatisme di kalangan birokrasi dan menghasilkan keputusan yang bias.
Dampak Praktik Sekdasentris
-
Krisis Wibawa Daerah: Aceh dengan keistimewaannya melalui UUPA seharusnya menjadi model tata kelola yang bermartabat, bukan malah mempertontonkan "pemerintahan satu kepala dengan satu pembantu utama."
-
Dualisme Loyalitas: Para Kepala Dinas dan ASN di bawahnya terjebak dalam dualisme loyalitas, bingung apakah harus berkiblat pada aturan (Wagub) atau pada kekuatan riil yang memegang akses anggaran (Sekda).
-
Keputusan yang Bias: Tanpa kehadiran Wagub dalam pembahasan krusial seperti anggaran dengan DPRA, kebijakan yang lahir berisiko menjadi produk "oligarki administrasi" yang hanya melayani kepentingan elit birokrasi ketimbang kebutuhan masyarakat luas.
Solusi yang Diharapkan
-
Penertiban oleh Gubernur: Gubernur Aceh diharapkan segera menertibkan pembantunya agar tidak melampaui kewenangan (ultra vires).
-
Kembali ke Posisi Semula: Sekda harus dikembalikan ke posisinya: di belakang meja, memastikan administrasi berjalan, bukan di depan kamera atau di podium politik yang bukan haknya.
Masyarakat Aceh tidak memilih "Duo Gubernur-Sekda", melainkan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sudah saatnya kita hentikan normalisasi terhadap anomali ini sebelum menjadi budaya yang permanen di tanah Serambi Mekkah.
