Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bupati Aceh Timur Soroti Risiko Hukum SPJ Bantuan Banjir untuk Warga

8 jam yang lalu

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menyoroti risiko hukum dalam mekanisme Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bantuan banjir yang membebankan tanggung jawab mutlak kepada daerah. Ia menilai hal ini tidak adil karena dana bantuan dikirim langsung ke warga tanpa melibatkan pemerintah daerah.

Data penerima bantuan berasal dari usulan perangkat desa, sehingga Bupati tidak mengetahui detail kebenaran data di lapangan. Bantuan stimulan sosial ekonomi dialokasikan sebesar Rp38,21 miliar untuk 7.643 KK yang terdampak banjir.

Dampak Banjir di Aceh Timur

  • 24 kecamatan dan 454 gampong terdampak secara signifikan.
  • 25.918 unit rumah mengalami kerusakan, dengan rincian:
    • 16.590 unit rusak ringan
    • 5.484 unit rusak sedang
    • 3.844 unit rusak berat

Skema Bantuan Pemerintah

  • Bantuan stimulan sosial ekonomi: Rp38,21 miliar untuk 7.643 KK
  • Jaminan hidup (Jandup): Rp38,92 miliar untuk 28.831 jiwa
  • Bantuan isi hunian: Rp22,92 miliar untuk 7.643 KK
  • Santunan ahli waris & luka berat: Rp900 juta untuk 60 ahli waris dan Rp10 juta untuk 2 jiwa

Kondisi Pengungsian

  • Di Kecamatan Serbajadi, terdapat 5 titik pengungsian utama yang menampung ratusan jiwa dari Gampong Bunin, Lokop, Suni, Umah Taring, dan Ujung Karang.
  • Di Kecamatan Simpang Jernih, warga Gampong Ranto Panjang secara mandiri membangun rumah darurat di Dusun Rube.

Pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan ini dapat segera memulihkan kondisi psikososial masyarakat dan mempercepat rehabilitasi infrastruktur desa sehingga aktivitas warga Kabupaten Aceh Timur dapat kembali normal.

Bupati Aceh Timur Soroti Risiko Hukum SPJ Bantuan Banjir untuk Warga