Komnas HAM Aceh menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh daycare dan Taman Asuh Ceria (TARA) di Aceh, khususnya Kota Banda Aceh, setelah dugaan penganiayaan balita usia 18 bulan di Daycare Baby Preneur. Rekomendasi ini diberikan sebagai respons terhadap kasus yang sedang ditangani aparat kepolisian, tempat tiga pengasuh telah ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah yang Direkomendasikan Komnas HAM
- Audit menyeluruh terhadap semua daycare/TARA di Provinsi Aceh, terutama Kota Banda Aceh.
- Pencabutan izin dan penutupan permanen bagi terbukti melanggar standar perlindungan anak.
- Penguatan sistem pengawasan sesuai PermenPPPA No. 61/2020 dan pedoman Daycare Ramah Anak.
- Pendampingan psikologis, hukum, dan sosial bagi korban dan keluarganya.
- Penegakan hukum terhadap tiga pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh.
- Edukatif bagi masyarakat tentang hak anak dan standar penitipan anak yang aman.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Lhokseumawe Hadapi 580 ODGJ, Layanan Kesehatan Masih Terbatas
LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 580 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebar di tujuh puskesmas di wilayah...
Petani Aceh Harap Lahan Sawah Kembali Produktif Setelah Dana Rp 380 M
Pemerintah Aceh saat ini fokus mempercepat seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga konstruksi dan pengolahan lahan
Warga Jamat Aceh Tengah Merasakan Kebebasan Kembali lewat Jembatan Bailey
ACEH TENGAH - Suara gemuruh air Sungai Kala Ili masih terdengar deras, seperti mengingatkan pada hari ketika segalanya berubah. Pagi itu, 26 November...
: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran
kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.