Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami luka bakar pada 24% bagian tubuhnya setelah disiram cairan korosif oleh dua orang tak dikenal di Jakarta. Kejadian ini terjadi pada Kamis (12/3/2026) malam dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan para aktivis di Indonesia.
Andrie saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan motif di balik serangan ini.
Kronologi Kejadian
- Andrie disiram cairan korosif oleh dua pelaku yang datang menggunakan sepeda motor.
- Cairan tersebut mengenai bagian kanan tubuhnya, termasuk mata, wajah, dada, dan tangan.
- Akibat rasa panas yang hebat, Andrie terjatuh dan pakaiannya meleleh.
- Pelaku melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya, meninggalkan gelas stainless steel yang diduga digunakan sebagai wadah cairan.
Kondisi Kesehatan Andrie
- Andrie mengalami luka bakar pada 24% bagian tubuhnya, terutama di sisi kanan.
- Ia telah menjalani operasi mata dengan pemasangan jaringan amnion.
- Sebanyak 22 dokter dari berbagai spesialisasi terlibat dalam penanganan medisnya.
Penyelidikan Polisi
- Polisi menggunakan metode scientific investigation untuk mengungkap pelaku dan motif.
- Kendaraan dan identitas pelaku masih dalam proses identifikasi.
- Masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.