News
Mantan Pj Keuchik Aceh Singkil Divonis 3 Tahun 10 Bulan karena Korupsi Dana Desa
2 jam yang lalu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Armansyah, mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa. Terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta. Kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai Rp 743.371.336,91.
Detail Vonis
- Pidana penjara: 3 tahun 10 bulan
- Denda: Rp 500 juta
- Uang pengganti: Rp 683 juta
- Kerugian negara: Rp 743.371.336,91
Tindakan Korupsi
- Belanja mobiler TPA
- Pengadaan jerjak besi gudang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
- Penyertaan modal BUMK
Reaksi Terhadap Vonis
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
