Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Armansyah, mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Siompin, Kecamatan Suro Makmur, Aceh Singkil, dalam perkara korupsi pengelolaan dana desa. Terdakwa divonis pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta. Kerugian negara akibat tindakan korupsi mencapai Rp 743.371.336,91.
Detail Vonis
- Pidana penjara: 3 tahun 10 bulan
- Denda: Rp 500 juta
- Uang pengganti: Rp 683 juta
- Kerugian negara: Rp 743.371.336,91
Tindakan Korupsi
- Belanja mobiler TPA
- Pengadaan jerjak besi gudang Badan Usaha Milik Kampung (BUMK)
- Penyertaan modal BUMK
Reaksi Terhadap Vonis
Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Anticipasi Pabrik Refinery CPO 15% Selesai, Target 1,5 Tahun
PT Orbis Tanah Luas membangun pabrik refinery CPO di Gandapura yang akan menghasilkan produk turunan seperti minyak goreng, margarin, dan sabun.
Petani Sawang-Blang Nibong Lihat 84 Ha Sawah Rusak oleh Abrasi
ACEH UTARA - Puluhan hektare lahan persawahan di Gampong Sawang dan Blang Nibong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara rusak akibat tergerus abrasi atau...
: Kapolresta Banda Aceh Janji Tindak Lanjut Intimidasi Wartawan Demo JKA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana menindaklanjuti laporan kekerasan terhadap jurnalis atau wartawan yang terjadi...
:Warga Bireuen Dimiinta Tidak Percayai Data Banjir TikTok King
Hasil verifikasi korban banjir tahap II akan diumumkan BPBD Bireuen setelah proses verifikasi selesai dilakukan. Hal tersebut...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.