Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

KPK: Kepala Daerah Aceh Tak Perlu Beri THR untuk TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim

1 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, dan hakim. Hal ini disampaikan dalam konteks kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap untuk memberikan THR kepada forkopimda.

KPK menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp55,1 triliun untuk THR bagi 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepala daerah tidak perlu memberikan THR tambahan untuk menjaga hubungan baik dengan forkopimda.

Detail Kasus Cilacap

  • Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026.
  • AUL menargetkan Rp750 juta dari pemerasan, dengan Rp515 juta untuk THR forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi.
  • Sebelum ditangkap, AUL berhasil mengumpulkan Rp610 juta.

Implikasi untuk Aceh

  • Kepala daerah di Aceh diingatkan untuk tidak memberikan THR tambahan kepada TNI, Polri, jaksa, dan hakim.
  • Praktik pemerasan untuk memberikan THR dapat berujung pada tindakan hukum.
  • Penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi dan menghindari praktik korupsi.
KPK: Kepala Daerah Aceh Tak Perlu Beri THR untuk TNI, Polri, Jaksa, dan Hakim
0123456789