Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kepala daerah tidak perlu memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) seperti TNI, Polri, jaksa, dan hakim. Hal ini disampaikan dalam konteks kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Cilacap untuk memberikan THR kepada forkopimda.
KPK menegaskan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan Rp55,1 triliun untuk THR bagi 10,5 juta ASN, TNI, dan Polri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kepala daerah tidak perlu memberikan THR tambahan untuk menjaga hubungan baik dengan forkopimda.
Detail Kasus Cilacap
- Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 13 Maret 2026.
- AUL menargetkan Rp750 juta dari pemerasan, dengan Rp515 juta untuk THR forkopimda dan sisanya untuk kepentingan pribadi.
- Sebelum ditangkap, AUL berhasil mengumpulkan Rp610 juta.
Implikasi untuk Aceh
- Kepala daerah di Aceh diingatkan untuk tidak memberikan THR tambahan kepada TNI, Polri, jaksa, dan hakim.
- Praktik pemerasan untuk memberikan THR dapat berujung pada tindakan hukum.
- Penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi regulasi dan menghindari praktik korupsi.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.