Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari

2 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk melengkapi kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan waktu tambahan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas ditahan sejak 12 Maret 2026 dan sempat menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di rutan.

Detail Kasus

  • Nilai kerugian negara: Rp 622 miliar
  • Pasal yang dijadikan dasar: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
  • Tersangka lain: Ishfah Abidal Aziz

Kronologi Penahanan

  • 12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK
  • 19 Maret 2026: Status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah
  • 23 Maret 2026: Kembali ditahan di rutan

Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pengajuan tahanan rumah merupakan permintaan pribadi dan ia bersyukur dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarganya saat Idulfitri.

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 40 Hari