Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari ke depan. Keputusan ini diambil untuk melengkapi kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik masih memerlukan waktu tambahan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Yaqut Cholil Qoumas ditahan sejak 12 Maret 2026 dan sempat menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di rutan.
Detail Kasus
- Nilai kerugian negara: Rp 622 miliar
- Pasal yang dijadikan dasar: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
- Tersangka lain: Ishfah Abidal Aziz
Kronologi Penahanan
- 12 Maret 2026: Yaqut Cholil Qoumas ditahan oleh KPK
- 19 Maret 2026: Status penahanan dialihkan menjadi tahanan rumah
- 23 Maret 2026: Kembali ditahan di rutan
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa pengajuan tahanan rumah merupakan permintaan pribadi dan ia bersyukur dapat memanfaatkan momen tersebut untuk bersilaturahmi dengan keluarganya saat Idulfitri.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita:null}? Wait need correct JSON. Use Title string. Provide Title as decided. Provide numeric scores. Provide Summary string. Provide Category string. Provide Publish true. Provide RejectReason null.
DPRA melalui Komisi VI menyatakan dukungan agar PORA XV tetap digelar sesuai jadwal pada November 2026 di Aceh Jaya.
Warga Lhang deuhrngang setelah polisi tangkap pengedar sabu di Aceh Barat Daya
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Hermansyah.
: Wali Kota Subulussalam menunggu SK, berharap SNT buka sekolah untuk Aceh Singkil
Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) segera dibangun di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Kehadiran sekolah ini diharapkan membuka
Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬
"Pembatasan berdasarkan desil yang awalnya bertujuan agar program ini tepat sasaran, kini menjadi permasalahan yang meluas.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.