Menko Polkam Djamari Chaniago menyerahkan 104 unit hunian tetap (Huntap) kepada korban banjir di Desa Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Penyerahan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja Menko Polkam untuk meninjau progres pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi.
Acara penyerahan kunci rumah secara simbolis dilakukan di Masjid At-Taqwa, kawasan hunian tetap, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, serta Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah. Hunian tetap dilengkapi dengan fasilitas dasar seperti jaringan listrik, air bersih, dan sistem penyaringan air minum.
Detail Penyerahan Huntap
- 104 unit hunian tetap diserahkan kepada korban banjir di Desa Kuala Cangkoi.
- Fasilitas pendukung termasuk listrik, air bersih, dan sanitasi layak.
- Bantuan tambahan berupa lima ekor sapi untuk keperluan meugang dan uang untuk kebutuhan dapur.
- Lokasi hunian dibangun di atas lahan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kuala Cangkoi yang tidak difungsikan.
Komitmen Pemerintah
Bupati Aceh Utara, Ayah Wa, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat. Ia berharap hunian tetap dapat memberikan kenyamanan dan harapan baru bagi warga untuk kembali menata kehidupan setelah terdampak bencana. Menko Polkam menekankan komitmen Pemerintah Pusat dalam mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh Utara, dengan melibatkan masyarakat setempat dalam pembangunan untuk memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.