Lahan bekas Hotel Atjeh dan Geunta Plaza di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, diusulkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Usulan ini disampaikan oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, untuk mengatasi lahan yang telah terbengkalai bertahun-tahun dan berpotensi merusak estetika kota.
Lahan tersebut saat ini hanya menyisakan tiang-tiang pondasi dan berpotensi menjadi sarang binatang melata. Selain itu, usulan ini juga bertujuan untuk meningkatkan cakupan RTH di Banda Aceh yang saat ini baru mencapai 14,5 persen, jauh dari target 20 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Alasan Usulan RTH
- Lahan Strategis: Lokasi lahan berada di kawasan inti Kota Banda Aceh, tepat di depan Masjid Raya Baiturrahman.
- Estetika Kota: Lahan yang terbengkalai merusak wajah kota dan berpotensi menjadi tempat berkembangnya binatang melata.
- Kebutuhan RTH: Banda Aceh belum mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen.
- Revisi RTRW: Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) perlu ditinjau ulang untuk menata kembali tata ruang kota.
Latar Belakang Lahan
- Hotel Atjeh: Dulunya merupakan hotel bersejarah yang terbakar pada April 2001. Pemilik sempat merencanakan pembangunan baru, namun proyek mangkrak akibat krisis moneter.
- Geunta Plaza: Terbengkalai lebih dari 20 tahun sejak terbakar beberapa bulan sebelum gempa dan tsunami Aceh tahun 2004.
Harapan ke Depan
Irwansyah berharap seluruh lahan terlantar di pusat kota dapat segera dimanfaatkan secara optimal atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata ruang dan lingkungan Kota Banda Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita5 Pelaku Curi Minyak Pertamina Dihukum di Aceh Tamiang Warga
Lima pelaku pencurian minyak mentah di wilayah Pertamina EP Rantau Field berhasil ditangkap aparat setelah kepergok warga.
SPBU Nelayan Aceh Selatan, Akses BBM Naik Untuk UMKM Nelayan
ACEH SELATAN - Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) milik KNTI Aceh Selatan di Desa...
Day Care di Banda Aceh Tanpa Izin, Warga Diawasi Tenang** **
Dari hasil penelusuran tim Pemko Banda Aceh, terungkap bahwa daycare tempat kejadian perkara ternyata tidak memiliki izin operasional...
Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh
BANDA ACEH - Akademisi ekonomi dari Universitas Syiah Kuala, Rustam Effendi, menilai Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 masih memiliki sejumlah kelemahan...


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.