Kejahatan korupsi desa kembali menyoroti pengelolaan keuangan di Nagan Raya. Mantan Keuchik yang juga menjabat sebagai Pengelola Keuangan Keuangan Gampong (PKPKG) periode 2015–2021 diduga menyewanggar anggaran desa tahun 2020, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp445.008.877. Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dan dianggap tidak kooperatif.
Kronologi Perkara
- Audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya menemukan penyelisihan penggunaan APBG tahun 2020.
- Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyuntik tuntutan pidana pada 4 Mei 2026.
- Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanpa kehadiran terdakwa.
- Jaksa meminta hukuman penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, serta pengganti kerugian Rp445.008.877.
Dampak bagi Desa dan Warga
- Kerugian berarti kurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan, dan program sosial di gampong terkait.
- Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa mungkin meningkat, berdampak pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
- Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat desa lainnya untuk lebih transparan.
Konsekuensi Hukum yang Diminum
- Terdakwa dikenai pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1‑3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Jika denda tidak dibayar, penggantinya adalah kurungan selama 60 hari.
- Selain itu, jika uang pengganti kerugian tidak dibayarkan, dapat dikenakan tambahan pidana penjara 1 tahun.
Respons Komunitas
- Warga Nagan Raya mengajukan harapan agar proses hukum cepat selesai dan dana bisa dikembalikan.
- Beberapa tokoh adat dan lembaga masyarakat menuntut pengawasan yang lebih ketat atas penggunaan APGB.
- Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi calon pemimpin desa tentang pentingnya akuntabilitas.
Poin Penting
- Kerugian negara: Rp445.008.877
- hukuman penjara yang diminta: 3 tahun
- denda yang diminta: Rp100 juta
- kewajiban pengganti kerugian: Rp445.008.877
- sanksi kurungan jika tidak membayar denda: 60 hari
- pidana tambahan jika tidak membayar pengganti kerugian: 1 tahun
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Lhokseumawe Hadapi 580 ODGJ, Layanan Kesehatan Masih Terbatas
LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe mencatat sebanyak 580 Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tersebar di tujuh puskesmas di wilayah...
Petani Aceh Harap Lahan Sawah Kembali Produktif Setelah Dana Rp 380 M
Pemerintah Aceh saat ini fokus mempercepat seluruh tahapan kegiatan, mulai dari perencanaan hingga konstruksi dan pengolahan lahan
Warga Jamat Aceh Tengah Merasakan Kebebasan Kembali lewat Jembatan Bailey
ACEH TENGAH - Suara gemuruh air Sungai Kala Ili masih terdengar deras, seperti mengingatkan pada hari ketika segalanya berubah. Pagi itu, 26 November...
: PNS Pidie, Aceh Menang Gugatan Gaji 5 Tahun, Masih Menunggu Pembayaran
kemenangan ini bukan sekadar putusan hukum, tetapi juga cerminan keteguhan para PNS dalam memperjuangkan hak mereka sebagai warga negara


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.