Kembalikriminal

Mantan Keuchik Nagan Raya Dituntut 3 Tahun karena Rp445 Juta Desa, Khawatir

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

04 Mei 2026

Mantan Keuchik Nagan Raya Dituntut 3 Tahun karena Rp445 Juta Desa, Khawatir

Kejahatan korupsi desa kembali menyoroti pengelolaan keuangan di Nagan Raya. Mantan Keuchik yang juga menjabat sebagai Pengelola Keuangan Keuangan Gampong (PKPKG) periode 2015–2021 diduga menyewanggar anggaran desa tahun 2020, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp445.008.877. Persidangan dilakukan secara in absentia karena terdakwa tidak hadir dan dianggap tidak kooperatif.

Kronologi Perkara

  • Audit Inspektorat Kabupaten Nagan Raya menemukan penyelisihan penggunaan APBG tahun 2020.
  • Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyuntik tuntutan pidana pada 4 Mei 2026.
  • Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh tanpa kehadiran terdakwa.
  • Jaksa meminta hukuman penjara 3 tahun, denda Rp100 juta, serta pengganti kerugian Rp445.008.877.

Dampak bagi Desa dan Warga

  • Kerugian berarti kurangnya dana untuk pembangunan infrastruktur, kesejahteraan, dan program sosial di gampong terkait.
  • Ketidakpercayaan terhadap pemerintah desa mungkin meningkat, berdampak pada partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
  • Tindakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat desa lainnya untuk lebih transparan.

Konsekuensi Hukum yang Diminum

  • Terdakwa dikenai pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1‑3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Jika denda tidak dibayar, penggantinya adalah kurungan selama 60 hari.
  • Selain itu, jika uang pengganti kerugian tidak dibayarkan, dapat dikenakan tambahan pidana penjara 1 tahun.

Respons Komunitas

  • Warga Nagan Raya mengajukan harapan agar proses hukum cepat selesai dan dana bisa dikembalikan.
  • Beberapa tokoh adat dan lembaga masyarakat menuntut pengawasan yang lebih ketat atas penggunaan APGB.
  • Kasus ini menjadi bahan refleksi bagi calon pemimpin desa tentang pentingnya akuntabilitas.

Poin Penting

  • Kerugian negara: Rp445.008.877
  • hukuman penjara yang diminta: 3 tahun
  • denda yang diminta: Rp100 juta
  • kewajiban pengganti kerugian: Rp445.008.877
  • sanksi kurungan jika tidak membayar denda: 60 hari
  • pidana tambahan jika tidak membayar pengganti kerugian: 1 tahun
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.