Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Lhokseumawe (DP3AP2KB) mencatat sebanyak 16 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus merupakan kekerasan terhadap anak dan delapan lainnya menimpa perempuan.
Kepala DP3AP2KB Lhokseumawe, Salahuddin, menyatakan bahwa kasus pemerkosaan menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak umumnya berasal dari lingkungan terdekat korban, termasuk anggota keluarga.
Penanganan Kasus
- DP3AP2KB memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari dukungan psikologis, fasilitasi transportasi, hingga layanan visum secara gratis.
- Korban didampingi selama proses hukum berlangsung di pengadilan.
- Pelaku telah dijatuhi hukuman penjara sebagai bentuk penegakan hukum.
Faktor Penyebab
- Meningkatnya kasus kekerasan juga dipengaruhi oleh penggunaan media sosial yang semakin bebas di kalangan anak-anak.
- Kurangnya kepedulian dari orang tua, keluarga, dan lingkungan dapat membuka celah bagi pelaku untuk melakukan tindak kejahatan.
Kendala dalam Pendampingan
- Masih terdapat kendala dalam pendampingan korban, seperti perbedaan keinginan antara korban dan pelaku dalam proses penanganan kasus.
- Berbagai upaya terus dilakukan untuk memberikan perlindungan terbaik bagi masyarakat.
#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

