News
Lima Pejabat BPKD Aceh Barat Dituntut 3,6 Tahun Penjara atas Korupsi Rp 3,58 Miliar
2 jam yang lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut lima pejabat Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat dengan pidana penjara antara 2 tahun 6 bulan hingga 3 tahun 6 bulan. Mereka didakwa dalam kasus dugaan korupsi pembayaran insentif pemungutan pajak daerah yang merugikan negara sebesar Rp 3,58 miliar. Kelima terdakwa adalah Zulyadi, M. Husin, Elvia Hasmaneta, Said Fachdian, dan Jani Janan.
Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan insentif pajak. Setiap terdakwa juga dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti yang bervariasi.
Detail Tuntutan
- M. Husin: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 197 juta.
- Zulyadi: 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 961 juta.
- Elvia Hasmaneta: 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 245 juta.
- Said Fachdian: 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 1,06 miliar.
- Jani Janan: 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, uang pengganti Rp 284 juta.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada Kamis pekan depan.
