Kembalihukum

5 Tahun Tanpa Gaji, PNS Pidie Menang Gugat di Aceh','PublicImpact':80,'Credibility':85,'Urgency':70,'Evidence':80,'LongTermValue':70,'Education':65,'FinalScore':78,'Summary':'Lima PNS di Pidie tidakm면

Penulis

serambinews.com

Tanggal

30 Apr 2026

5 Tahun Tanpa Gaji, PNS Pidie Menang Gugat di Aceh','PublicImpact':80,'Credibility':85,'Urgency':70,'Evidence':80,'LongTermValue':70,'Education':65,'FinalScore':78,'Summary':'Lima PNS di Pidie tidakm면

Para PNS di Pemkab Pidie menanggung lebih dari 5 tahun tanpa menerima gaji dan tunjangan, mulai 1 November 2016 hingga 31 Desember 2021. Kelima penggugat, termasuk drh. Anas dari Kominfo Pidie dan rekan-rekannya dari Dinas Kesehatan, Camat Sakti, Disperindagkop, Dinas Pertanian, dan Bagian Keuangan, akhirnya memenangkan gugatan melawan Bupati Pidie di seluruh tingkat peradilan.

Proses Peradilan dan Tantangan Eksekusi

  • Gugatan diajukan setelah pencabutan gaji dan tunjangan sejak November 2016.
  • Perkara melalui PTUN Banda Aceh, PTTUN Medan, dan selesai dengan kasasi di Mahkamah Agung.
  • Putusan pengadilan menyatakan Bupati Pidie melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghentikan gaji.
  • Meski putusan telah inkracht, pembayaran belum dilakukan, sehingga penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh.
  • Pengadilan menyetujui eksekusi, tetapi Bupati Pidie belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakannya.
  • Upaya Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor 2 PK/TUN/TF/2026 ditolak sebagai tidak dapat diterima.

Kemenangan hukum ini memberi harapan, namun sampai saat ini hak finansial para PNS masih belum terpenuhi, menantang komitmen pemerintah setempat dalam menegakkan keadilan dan kesejahteraan aparat sipil di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.